TajukRakyat.com,Jakarta – Kasus viral masturbasi di bus TransJakarta rute 1A melibatkan dua pelaku pria berinisial HW dan FTR yang tertangkap tangan pada 15 Januari 2026.
Kedua Pelaku Teman Kerja
Kedua pelaku merupakan teman kerja yang pulang bersama di bus padat sekitar pukul 18.20 WIB di Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakut.
Penumpang wanita merasakan cairan mencurigakan dan berteriak setelah melihat aktivitas asusila mereka, sehingga petugas dan penumpang mengamankan pelaku di tempat.
HW dan FTR adalah rekan kerja yang berjanji naik TransJakarta bersama.
Polisi belum pastikan apakah aksi dilakukan bersamaan atau terpisah, tapi keduanya diamankan setelah penumpang melapor ke kondektur.
Keduanya Diserahkan ke Poldap Metro Jakut
Mereka diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara dan kini diperiksa Unit PPA Satreskrim untuk dalami motif serta kemungkinan kelainan seksual.
Kasus ini dikualifikasi tindak pidana asusila.
“Benar (dua orang) HW dan FTR,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Maryati Jonggi, dalam keterangan dikutip, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua pelaku masih berjalan.
Polisi mendalami motif perbuatan, serta kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.
“Kami dalami ya (motifnya),” tukas Maryati.(*)
