Vonis Razman Nasution Ditunda Gara-gara Hakim Belum Satu Suara

Hotman dan Razman.(ist)
Hotman dan Razman.(ist)

TajukRakyat.com,Jakarta – Momen yang ditunggu-tunggu dalam perseteruan hukum antara pengacara Razman Arief Nasution dan Hotman Paris Hutapea harus berakhir dengan anti-klimaks.

Sidang putusan kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (2/9/2025) terpaksa ditunda selama tiga minggu.

Hakim Belum Satu Suara

Majelis Hakim secara mengejutkan menyatakan bahwa mereka belum mencapai keputusan yang bulat atau satu suara dalam memutus perkara ini.

Hal inilah yang menjadi alasan utama penundaan pembacaan vonis.

“Karena hakim belum mendapatkan keputusan yang bulat atas perkara ini maka hakim memutuskan untuk menunda putusan ini untuk persidangan berikutnya yang akan digelar secara offline,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan seperti yang dikutip tajukrakyat.com dari kapanlagi.com.

Secara mendadak, sidang ini dialihkan menjadi daring (online) karena mempertimbangkan situasi keamanan di Jakarta yang belum kondusif.

“Peralihan proses persidangan dari offline ke online sudah diserahkan per hari kemarin dengan mempertimbangkan dinamika yang terjadi di lapangan,” jelas salah satu Hakim Anggota.

Pendukung Razman Demo depan PN Jakarta Utara

Sementara itu, di luar gedung pengadilan, suasana sempat memanas. Sejumlah massa yang mengatasnamakan pendukung Razman menggelar orasi, menuntut agar sang pengacara dibebaskan dari segala tuntutan.

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan, “Maka bapak Razman Nasution harus dinyatakan tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui ITE.”

Tak mau ketinggalan, Razman sendiri sempat berorasi di atas sebuah mobil sebelum memasuki ruang sidang.

Ia mengklaim bahwa dukungan yang datang kepadanya sangat besar, meski yang hadir secara fisik tidak terlalu banyak.

“Ini lah suara yang banyak masuk ke saya lewat DM, telepon, dan lain sebagainya. Sebenarnya banyak yang melarang, kalau tidak pasti akan lebih banyak lagi,” seru Razman.

“Karena itu, cukup yang sedikit ini tapi suaranya harus didengar, agar hukum tegak lurus,” tambahnya.

JPU Tuntut Razman 2 Tahun Penjara

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Razman Arief Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 200 juta.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dibuat oleh Hotman Paris pada Mei 2022 lalu, terkait tudingan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh mantan asisten pribadi Hotman.(*)

 

Exit mobile version