TajukRakyat.com,Labusel – Dua puluh empat bandit narkoba ditangkap polisi dari lokasi dan waktu yang berbeda dengan sejumlah barang bukti.
“Ada 20 kasus dengan 24 tersangka narkoba kita tangkap dari Kecamatan Kotang Pinang selama Januari hingga Juni 2024,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak dalam keterangannya didapat tajukrakyat.com pada Rabu (19/6/24) sore.
Para tersangka ini lanjut Maringan, adalah sebagai pemakai, kurir, pengedar, dan bandar.
Saat ini, Maringan menyatakan, Kecamatan Kota Pinang merupakan salah satu wilayah yang menjadi TO pemberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kita akan memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya. Kota Pinang salah satu yang menjadi target kita,” tandasnya.
Data dihimpun, sejak Januari hingga pertengahan Juni 2024, Satuan Reserse Narkobaitu Polres Labusel telah mengungkap 64 kasus narkoba dengan menangkap 82 orang tersangka.
Pada Januari diungkap 15 kasus dengan 19 tersangka, Februari 8 kasus, 11 tersangka, Maret 12 kasus, 19 tersangka, April 4 kasus, 6 tersangka, Mei 20 kasus, 22 tersangka dan Juni 5 kasus, 5 tersangka.
“Sejak Januari sampai hari ini, sudah 64 kasus narkoba yang sudah kita ungkap dengan menangkap 82 tersangka,” jelas Maringan.
Adapun barang bukti yang disita, ganja 6,18 gram, sabu 339,47, pil ekstasi 1, sepeda motor 22 dan handphone (HP) 63 unit.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menegaskan, pihaknya akan terus bekerja maksimal untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari gangguan kamtibmas dan bahaya narkoba.
“Kita tetap meminta masyarakat berperan aktif. Segera laporkan, bila menemukan gangguan kamtibmas atau peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya,” pungkasnya.(*)