Sumut  

Nekat Cabuli Anak Tetangga, Pria Sepuh Nginap di Sel

AR alias Rahim (kanan), tersangka pencabulan yang diamankan petugas Polres Labuhanbatu
AR alias Rahim (kanan), tersangka pencabulan yang diamankan petugas Polres Labuhanbatu

TajukRakyat.com,Labuhanbatu– AR alias Rahim, warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu terpaksa nginap di sel Polres Labuhanbatu.

Pasalnya, pria berusia 62 tahun ini nekat cabuli anak tetangga yang masih berusia 12 tahun.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, aksi bejat Rahim terungkap ketika korbannya melapor ke orangtua pada Oktober 2023 lalu.

Saat itu, korban berinisial SR mengaku pada orangtuanya sudah dicabuli Rahim.

Korban mengaku sudah lima kali diperlakukan tidak senonoh di belakang rumah pelaku.

Baca Juga:   Geram, Emak-emak Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Hamparan Perak

Mendengar pengakuan itu, orangtua pun marah.

Orangtua korban kemudian melapor ke Polres Labuhanbatu.

Kabur ke Riau

Setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi, Rahim kemudian kabur ke Provinsi Riau.

Ia melarikan diri ke Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.

Di sana, ia bersembunyi di tempat kenalannya.

Namun, persembunyian pelaku terendus petugas.

Pada Senin (20/11/2023), pelaku pun ditangkap.

Terancam 15 Tahun

Rahim, pelaku pencabulan anak tetangga akhirnya ditahan Polres Labuhanbatu.

Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, pelaku terancam hukuman 15 tahun.

Baca Juga:   Nahas, Pengendara Honda Scoopy Tewas Masuk Kolong Truk

Ia dijerat pasal berlapis, yakni undang-undang perlindungan anak dan pencabulan.

”Ancamannya bisa sampai 15 tahun penjara,” kata Parlando, Rabu (22/10/2023).

Modus Beri Uang Rp 15 Ribu

Saat diperiksa polisi, Rahim mengakui semua perbuatannya.

Ia mengaku sudah lima kali mencabuli korban.

Dari pengakuan pelaku, ia mencabuli korban saat korbannya bermain dengan sang cucu.

Lalu, pelaku membawa korban ke belakang rumahnya.

Di sana, korban pun dicabuli.

Setelah mencabuli korban, pelaku memberikan uang Rp 15 ribu sebagai tutup mulut.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *