Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Porsea Ditangkap di Kota Medan

Bernad Jonly Siagian
Bernad Jonly Siagian, terpidana korupsi proyek jalan Amborgang-Sampuara, Kecamata Porsea, Kabupaten Toba.

TajukRakyat.com,Toba– Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap Bernad Jonly Siagian.

Ia adalah terpidana korupsi proyek jalan Amborgang-Sampuara, Kecamata Porsea, Kabupaten Toba.

Penyidik Kejati Sumut mengamankan Bernad di Kota Medan.

“Selama ini terpidana berstatus sebagai tahanan rumah. Setelah putus Mahkamah Agung keluar, kami pun melaksanakan putusan tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Toba, Gilbeth Sitindaon pada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Gilbeth mengatakan, putusan MA nomor 2753K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022 menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan nomor 60/Pid.Sus-TPK/202/PN/Mdn tanggal 1 Maret 2020 dengan pidana penjara satu tahun, denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

Baca Juga:   Dikeroyok di Kafe Tuak Marupak, 1 Pria Tewas Ditikam, 1 Lagi Luka Berat

Gilbeth mengatakan, perkara korupsi yang dilakukan terpidana bermula tahun 2017.

Saat itu terdakwa mengerjakan proyek jalan Amborgang-Sampuara, Kecamata Porsea, Kabupaten TobaToba pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toba.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi korupsi hingga merugikan keuangan negara.

Atas kasus ini, Bernad kemudian dijatuhi pidana Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2022 Jo Pasal ayat (1) ke 1 KUHPidana.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *