TajukRakyat.com,Simalungun– Tiga petani yang merupakan bagian dari komplotan pengedar sabu ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
Ketiga petani itu diantaranya Harapanson Girsang (45), Gatti Efranto Simarmata (40), dan Ronald Sinaga (44).
Mereka merupakan warga Nagori Naga Saribu, Kecamatan Pamatang Silima Huta, Kabupaten Simalungun.
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengatakan, ketiga tersangka diamankan dari lokasi yang sama.
Mereka diamankan di sebuah gudang milik tersangka Harapanson.
“Ketika penggerebekan dilakukan, Harapanson kami amankan di kamar atas. Sedangkan Gatti di kamar bawah,” kata AKP Henry, Sabtu (16/8/2025).
Ketika digerebek, Harapanson lagi asyik ngefly mengonsumsi sabu.
Sedangkan Gatti, lagi mengemas sabu.
Lalu, tersangka Ronald ada di dalam mobil Taft BK 1427 TAE.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ronald mendapatkan sabu dari Gatti. Sedangkan Gatti memperoleh sabu dari Harapanson,” kata Henry.
Tersangka Harapanson mengaku, dia memperoleh sabu dari seorang warga Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari ketiga tersangka berupa 6,5 gram sabu, timbangan digital, alat isap (bong), dan uang tunai.
Kemudian, polisi juga menyita mobil yang digunakan para petani ini.
Dalam perkara ini, ketiganya terancam disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)