5 Kg Ganja dari Madina Gagal Beredar di Tapteng, Sepasang Kurir DItangkap
TajukRakyat.com,Tapteng,- Petugas Unit Reskrim Polsek Barus menggagalkan peredaran ganja kering.
Dalam kasus ini, ada dua orang yang ditangkap.
Pelakunya merupakan seorang laki-laki dan seorang perempuan.
[irp]
Keduanya ditangkap di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi mengatakan, barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa 5 Kg ganja kering.
"Ganja tersebut dibungkus menggunakan plastik hitam," kata Mulia, Kamis (12/3/2026).
[irp]
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka berinisial MA (laki-laki), serta LR (wanita).
Keduanya diamankan pada Kamis (12/3/2026) dinihari tadi, sekira pukul 03.00 WIB.
"Mereka mengaku hanya disuruh mengantar saja. Ganja ini didapat dari seorang pria berinisial AD di Kabupaten Mandailing Natal," kata Mulia.
[irp]
Ditanya lebih lanjut soal sosok AS ini, Mulia mengaku masih menyelidikinya.
Petugas Unit Reskrim Polsek Barus tengah mendalami dan melacak keberadaan AD.
"Kedua pelaku ini hanya kurir saja," terangnya.(won)
Komentar (0)