9 Orang Gagal Naik Haji Karena Berangkat Melalui Jalur Tidak Resmi

Petugas Imigrasi mencegah 9 orang yang hendak naik haji tidak sesuai prosedur di Bandara Kalanamu Internasional Airport.
Petugas Imigrasi mencegah 9 orang yang hendak naik haji tidak sesuai prosedur di Bandara Kalanamu Internasional Airport.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan yang ada di Bandara Kualanamu mencegah dan mengamankan 9 orang yang hendak naik haji secara ilegal.

Kesembilan orang ini hendak naik haji menggunakan dokumen yang tidak sah.

Padahal, untuk naik haji, calon jemaah haji harus melengkapi dan memenuhi dokumen yang berlaku.

Ada aturan khusus menyangkut pelaksanaan ibadah haji ini.

Sehingga bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji haruslah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanim Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian mengatakan, modus yang dilakukan kesembilan orang ini dengan cara menyaru hendak jalan-jalan hingga liburan.

Baca Juga:   Deklarasi Paslon 02, Prabowo-Gibran Wujudkan Legalitas Ojol Indonesia

Namun, ketika diwawancarai dan dimintai keterangannya, mereka kerap berubah-ubah memberikan keterangan.

Yang membuat petugas makin curiga, bahwa kesembilan orang ini memiliki tiket yang sama.

Namun, mereka mengaku tidak saling mengenal satu dengan lainnya.

“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” kata Uray melalui keterangan tertulisnya pada media massa, Jumat (23/5/2025).

Uray mengatakan, karena mencurigakan, pihaknya pun terus melakukan pemeriksaan, hingga akhirnya diketahui bahwa kesembilan orang ini memang hendak berangkat ke Tanah Suci.

Baca Juga:   Calon Penumpang Ditangkap Simpan 1,9 Kg Sabu Dalam Koper di Kualanamu

Dari sembilan orang yang dicegah keberangkatannya, dua orang merupakan agen travel.

“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja,” kata Uray.

Karena melakukan pelanggaran, kesembilan orang ini akhirnya dicegah petugas imigrasi untuk berangkat ke Mekkah.

Uray pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menerima tawaran pergi haji yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji,” kata Uray mengakhiri.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *