Sepekan, Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Kasus Narkoba

Kejati Sumut.(ist)
Kejati Sumut.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Dalam sepekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut tuntut mati 16 terdakwa kasus narkoba diantaranya di Kejari Sergai dengan 9 terdakwa.

Kejari Langkat 4 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

Totalnya hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menuntut mati 73 terdakwa perkara narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) yang telah disidangkan di wilayah hukum Kejati Sumut.

“Sebagian dari perkara ini sudah inkrah dan sebagian lagi masih proses banding dan PK,” kata Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (3/10/2023) kemarin.

Baca Juga:   Polrestabes Medan PAM Seleksi Calon ASN di Kampus Amir Hamzah : 400 Orang Ikut Seleksi

Ia membenarkan dalam sepekan ini, JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) baru-baru ini menuntut mati 9 terdakwa kurir sabu jaringan internasional seberat 50 Kg.

Tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai, Selasa (26/9/2023).

Dimana, ke 9 terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.

Kemudian, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution, dan Heri Setiawan Bin Suryono.

Baca Juga:   Pencuri Baterai Mobil Nyaris Tewas Diamuk Massa di Komplek Cemara Asri

Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 Kg dari tengah laut yang diamankan Mabes Polri di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, 4 Januari 2023

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, pidana mati adalah pidana yang terberat menurut perundang-undangan pidana Indonesia dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia.

Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah UU Narkotika.

Baca Juga:   Sosok Rosmini, Emak-emak Pengemis yang Sering Memaksa Warga

Dimana, hukum positif Indonesia yaitu UU No. 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika yang bahkan sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati, justru tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *