TajukRakyat.com,Siantar– DS alias Darma (22) pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga ditangkap polisi di depan pintu kuburan.
Tersangka pengedar sabu ini diamankan pada Sabtu (7/10/2023) lalu, persis di Jalan H Ulakama Sinaga, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Menurut informasi diperoleh TajukRakyat.com, penangkapan pengedar sabu ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas.
Atas informasi itu, tim Sat Res Narkoba Polres Siantar kemudian mendatangi lokasi.
”Dari tangan tersangka, disita barang bukti satu paket narkoba dan satu bungkus rokok,” kata Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (11/10/2023).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih ada menyimpan narkoba di rumah kosong Jalan Tambung Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Mendapat informasi itu, polisi membawa tersangka ke rumah dimaksud.
Sampai di lokasi, polisi menemukan 11 paket sabu.
Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 217,75 gram sabu bernilai Rp 217 juta.
Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka kemudian digelandang ke Polres Siantar.(arch)