Cari Penumpang saat Lebaran, Driver Ojol ‘Digorok’ Perampok

E (25) tersangka perampokan driver ojol yang sempat digebuki warga setelah diamankan polisi.
E (25) tersangka perampokan driver ojol yang sempat digebuki warga setelah diamankan polisi.

TajukRakyat.com,Sergai– Misdi, pengemudi ojek online (ojol) nyaris kehilangan nyawa.

Lelaki berusia 64 tahun itu sempat ‘digorok’ oleh perampok berinisial E (25) menggunakan pisau cutter.

Beruntung, luka yang diderita Misdi tak begitu parah.

Ia sempat dilarikan ke RS Sultan Sulaiman oleh warga, yang mengetahui aksi perampokan korban.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan, aksi perampokan yang dialami Misdi terjadi pada Rabu (2/4/2025) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Awalnya, Misdi yang merupakan warga Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai itu mangkal Simpang Bedagai, Seirampah.

Baca Juga:   Profil dan Biodata Wita Nidia Hanifah, Mantan Istri Mayor Teddy

Saat tengah menunggu orderan, datang pelaku E yang baru saja turun dari angkot.

Tersangka E yang merupakan warga Dusun VI, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai itu menemui Misdi, lalu minta diantarkan ke Kampung Manggis, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin.

Mendapat tawaran dari penumpang, Misdi yang tak curiga lantas menerima permintaan itu.

Ia pun mengantarkan E ke Desa Nagur, karena alasan pelaku hendak menemui orangtuanya.

Namun, begitu sampai di lokasi, ternyata orangtua E tidak ada.

E lantas meminta Misdi mengantarkannya ke Desa Sentang, ke rumah neneknya.

Disini E kembali tidak menemukan neneknya.

Baca Juga:   Deklarasi Paslon 02, Prabowo-Gibran Wujudkan Legalitas Ojol Indonesia

Sudah tiga lokasi dituju dan tidak menemukan keluarganya, E kembali minta diantarkan ke Desa Cempedak Lobang ke rumah keluarganya.

Di perjalanan inilah E menyusun siasat.

Ketika sampai di Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai, E meminjam uang Rp 10 ribu ke Misdi.

Alasannya ingin membeli es dan pisau cutter.

“Ternyata, pisau tersebut digunakan untuk merampok Misdi. Saat pelaku kembali naik diatas sepeda motor korban. E menggorok leher korban hingga terluka. E yang melawan berhasil mempertahankan sepeda motornya dan teriak minta tolong warga,” kata Iptu Zulfan Ahmadi.

Baca Juga:   Dendam Keluarganya Ditangkap, 3 Pria Aniaya Polisi, 2 Pelaku Diamankan

Pelaku yang panik kemudian kabur meninggalkan lokasi.

Warga yang mengetahui peristiwa itu lantas mengejar pelaku, dan sebahagian lainnya menyelamatkan korban.

Berjarak 2 Km dari lokasi, E ditangkap.

Ia pun digebuki warga hingga babak belur.

“Tersangka E akan disangkakan Pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” kata Zulfan.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *