TajukRakyat.com,Siantar– YR alias Yuni (32), seorang asisten rumah tangga (ART) nekat membobol rumah majikannya.
Dalam aksinya, sang ART menggasak sejumlah barang elektronik di kediaman korban yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi Yuni berlangsung pada Selasa (10/10/2023) pukul 20.00 WIB.
Saat kejadian, sang majikan bernama Wal Ferry Purba tak tahu jika barang-barangnya sudah digasak pelaku.
Adapun barang yang dicuri berupa satu unit laptop merek Asus bernomor X 441MA-GA 001T warna Silver, satu unit laptop merek Asus bernomor X 441MA-GA 002T warna hitam, dan handphone merk OPPO Tipe CPH2367 warna hitam.
Semua barang itu dicuri pelaku dari dalam kamar anak korban yang berada di lantai tiga.
Setelah melakukan pencurian, pelaku kemudian menjual laptop korban ke Toko Azka Komputer di Jalan Wahidin Kota Siantar.
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol pelaku setelah keesokan harinya.
Pascakejadian, korban pun melapor ke Polsek Siantar Selatan.
Setelah menerima laporan korban, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahuilah bahwa pelaku adalah Yuni.
Yuni pun kemudian diringkus di rumahnya yang ada di Jalan Desa Pondok Ladang, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp 12 juta. Untuk pelaku, saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Maxi J Manurung, Kamis (12/10/2023).
Atas perbuatannya, Yuni pun terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(arch)