Sumut  

Gelap Mata, ART Bobol Rumah Majikan

YR alias Yuni, ART yang nekat bobol rumah majikan setelah ditangkap Polsek Siantar Selatan
YR alias Yuni, ART yang nekat bobol rumah majikan setelah ditangkap Polsek Siantar Selatan

TajukRakyat.com,Siantar– YR alias Yuni (32), seorang asisten rumah tangga (ART) nekat membobol rumah majikannya.

Dalam aksinya, sang ART menggasak sejumlah barang elektronik di kediaman korban yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi Yuni berlangsung pada Selasa (10/10/2023) pukul 20.00 WIB.

Saat kejadian, sang majikan bernama Wal Ferry Purba tak tahu jika barang-barangnya sudah digasak pelaku.

Baca Juga:   Nahas, Hendak Memborong Ikan, Seorang Pria Justru Tewas Tenggelam di Kecamatan Teluk Nibung

Adapun barang yang dicuri berupa satu unit laptop merek Asus bernomor X 441MA-GA 001T warna Silver, satu unit laptop merek Asus bernomor X 441MA-GA 002T warna hitam, dan handphone merk OPPO Tipe CPH2367 warna hitam.

Semua barang itu dicuri pelaku dari dalam kamar anak korban yang berada di lantai tiga.

Setelah melakukan pencurian, pelaku kemudian menjual laptop korban ke Toko Azka Komputer di Jalan Wahidin Kota Siantar.

Baca Juga:   Meledak 4 Kali, Mobil Pengangkut BBM Terbakar, Sopir Tewas Terpanggang

Korban baru mengetahui rumahnya dibobol pelaku setelah keesokan harinya.

Pascakejadian, korban pun melapor ke Polsek Siantar Selatan.

Setelah menerima laporan korban, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahuilah bahwa pelaku adalah Yuni.

Baca Juga:   Banjir Bandang, 7 Rumah di Kecamatan Salapian Rusak Berat

Yuni pun kemudian diringkus di rumahnya yang ada di Jalan Desa Pondok Ladang, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp 12 juta. Untuk pelaku, saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Maxi J Manurung, Kamis (12/10/2023).

Atas perbuatannya, Yuni pun terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *