TajukRakyat.com,Padangsidimpuan– Dua kakak beradik, masing-masing Martua Simarmata (44) dan Daud Yusuf Simarmata (41) ditangkap petugas Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Kedua kakak beradik ini nekat melakukan perdagangan kulit harimau.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, kedua pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi di Hotel Samudera yang ada di Jalan Teuku Umar, Kota Padangsidimpuan.
Keduanya diamankan pada Kamis (9/11/2023) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, bahwa Martua Simarmata yang merupakan warga Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan bertindak sebagai pemilik kulit harimau.
Sementara adiknya, Daud Yusuf Simarmata, yang merupakan warga Jalan Pembangunan, Kota Padangsidimpuan bertindak selaku pihak yang akan menjual kulit harimau tersebut.
Tidak hanya menjual kulit harimau, keduanya juga berencana menjual sisik trenggiling.
Karena kedua hewan ini dilindungi, kakak beradik tersebut kemudian ditangkap.
“Mereka diamankan di hotel,” kata Kombes Hadi, Senin (13/11/2023).
Hadi menerangkan, barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya.
Kemudian, disita juga 15 Kg sisik trenggiling.
Untuk proses pidana selanjutnya, Polda Sumut berkoordinasi dengan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.(arch)