Sumut  

Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK, Ini Link Website untuk Mengeceknya

Ilustrasi pegawai sipil. (iStock)

TajukRakyat.com – PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kerja sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) meliputi:

1. Pengangkatan

PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan PNS adalah pegawai ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi.

2. Masa Kerja

Masa kerja PPPK berdasarkan surat perjanjian paling singkat adalah satu tahun, tetapi dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan jumlah pegawai dan penilaian. Untuk PNS, masa kerja berdasarkan kontrak yang ditetapkan, dengan masa terpanjang maksimal 5 tahun.

Baca Juga:   PP Sumut Serukan Pemerintah Menjaga Netralitas Pemilu 2024

3. Proses Seleksi

Proses seleksi pada PPPK melibatkan pengujian sub tes yang dikerjakan, yang mencakup kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara. Untuk PNS, proses seleksi meliputi pengujian tertua, pengujian keterampilan, dan wawancara.

4. Gaji

Gaji PPPK berdasarkan perundang-undangan. Untuk PNS, gaji dan tunjangan diberikan oleh pemerintah.

5. Jaminan

PPPK tidak memiliki jaminan pensiun dan jaminan kematian, serta tidak diberikan kewajiban yang sama dengan PNS.

6. Peran

PPPK bekerja dalam pemerintahan dan melaksanakan tugas pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan teknis lainnya.

Baca Juga:   BKM Masjid Jamik Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW : Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah

Pengumuman seleksi PPPK

Hari ini, Jumat 15 Desember 2023, adalah batas akhir pengumuman kelulusan seleksi PPPK. Pengumuman kelulusan PPPK 2023 telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 6 Desember 2023.

Para peserta seleksi PPPK 2023 yang lulus dari seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis tambahan akan menjadi PPPK 2023.

Peserta seleksi PPPK 2023 dapat mengakses link sscasn.bkn.go.id untuk memeriksa hasil seleksi mereka.

Selain itu, pengumuman kelulusan PPPK 2023 juga bisa dicek di link website masing-masing instansi pemerintah. Untuk melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023, Anda dapat mengunjungi situs resmi SSCASN atau link sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga:   Pemilu 2024, Sumut Terhindar dari Polarisasi Tajam Antar Masyarakat

Setelah berhasil mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK, peserta akan melanjutkan ke tahapan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Untuk informasi lebih lanjut tentang pengumuman hasil seleksi PPPK 2023, Anda dapat menghubungi nomor telepon 021-5554242 atau 08129854422.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *