TajukRakyat.com,Labusel– Petugas Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu membekuk enam orang debt collector atau penagih utang yang ingin merampas paksa mobil warga.
Mereka adalah Prengkianik (39) warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Hendra Pasaribu (34) warga Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, Ali Sadikin Nababan (37) warga Rantauprapat, Labuhanbatu dan Vendratudion Nababan (28) warga Kabupaten Dairi.
Kemudian, Nico (33) warga Rokan Hilir serta Dani (36), warga Rantauprapat.
Dua pelaku lainnya bernama Gunawan (34) dan Rais (36), keduanya warga Rantauprapat kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak menerangkan, para pelaku ini sempat berusaha merampas mobil Honda HRV BK 1105 NT yang dikendarai Mahmudin Nasution (52) warga Padang Hulu, Tebingtinggi.
Ceritanya, korban dan temannya Irwansyah Saragih pada 23 April 2024 sekira pukul 06.30 WIB hendak menuju Kota Padangsidimpuan.
Sampai di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Sri Pinang, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, korban menyadari ada yang membuntuti mobilnya.
Ia melihat ada kendaraan jenis Toyota Avanza bernomor polisi BM 1495 CT terus membuntutinya.
Karena takut, korban tetap mengemudikan kendaraannya.
Namun, mobil tersebut kemudian menabrak kaca spion korban, untuk menghentikan korban agar mau turun dari kendaraannya.
Merasa tidak aman, korban tancap gas.
Tapi mobil lain jenis Toyota Avanza warna merah, Avanza hitam serta mobil Daihatsu Xenia yang merupakan bagian dari komplotan pelaku ikut mengejar, bahkan mengepung korban.
Aksi kejar-kejaran terjadi, hingga akhirnya mobil korban terhenti lantaran jalanan dipalang paksa oleh para pelaku.
“Mobil korban tidak bisa bergerak, hingga kondisi jalan menjadi macet dan menjadi perhatian orang banyak,” kata Maringan pada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Lantaran suasana jalan macet, tiga orang pelaku keluar dari mobil dan memaksa korban untuk turun dari kendaraannya.
Korban yang makin ketakutan kemudian menerobos barikade mobil para pelaku, dan menuju ke Polsek Kampung Rakyat.
Polisi yang menerima informasi ini kemudian bergerak cepat menangkap para pelaku.
Barang bukti yang disita berupa 1 flashdisk berisi rekaman peristiwa, 1 Toyota Avanza merah BM 1495 CT, 1 unit HRV putih BK 1105 NT dan 1 Avanza hitam BM 1194 JH.
“Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Maringan.(**)