Komplotan Maling Bobol Mobil Muatan Rokok, Kerugian Capai Rp 41 Juta

Komplotan maling membobol mobil muatan rokok yang sedang terparkir di sebuah kos-kosan Jalan Sudirman, Lingkungan 8, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Komplotan maling membobol mobil muatan rokok yang sedang terparkir di sebuah kos-kosan Jalan Sudirman, Lingkungan 8, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

TajukRakyat.com,Sibolga– Komplotan maling membobol mobil muatan rokok yang sedang terparkir di sebuah kos-kosan Jalan Sudirman, Lingkungan 8, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (23/5/2024) kemarin.

Saat itu, pengemudi mobil pulang ke kosnya untuk beristirahat setelah seharian lelah bekerja.

Mobil Grand Max Van bernomor polisi B 9954 SCK itu lantas dikunci rapat.

Namun, barang-barang di dalam mobil berupa ratusan rokok berbagai merek ditinggal.

Sekira pukul 02.00 WIB, tiga orang pelaku, yang dua diantaranya adalah Suriansyah (39) dan Binsar Saragih (46) mendatangi kos tempat sopir tinggal.

Baca Juga:   10 Ucapan Kenaikan Isa Almasih 2024

Para pelaku kemudian menjebol kunci pintu mobil, lalu menggasak semua barang yang ada di dalam mobil.

“Akibat pencurian ini, PT KT & G TSPM yang memiliki barang tersebut mengalami kerugian signifikan, yaitu sebesar Rp 41.717.200,” kata Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer BS Hulu, Rabu (29/5/2024).

Setelah menerima laporan itu, polisi pun bergerak mencari pelakunya.

Suriansyah dan Binsar Saragih akhirnya ditangkap, termasuk seorang penadah bernama Ricky.

Mereka bertiga diringkus dari lokasi berbeda pada 25 Mei 2024 kemarin.

Baca Juga:   Gempa Bumi Sumedang saat Malam Tahun Baru, Warga Kocar-kacir

Dari pengakuan para tersangka, rokok yang dicuri sudah sempat dijual di Kabupaten Labuhanbatu.

Uangnya dipakai untuk keperluan sehati-hari.

“Sebahagian lagi barang (curian) nya dibawa pelaku lain yang kabur itu,” kata Bremer.

Bremer pun menegaskan, bahwa pihaknya masih memburu satu pelaku lain.

Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dan Pasal 480 tentang penadahan.

Ancaman hukuman pelaku pencurian bisa di atas lima tahun penjara.

Adapun barang yang hilang diantaranya Rokok Esse Change Double, Rokok Esse Double Pop, Rokok Esse Change Applemint, Rokok Esse Change Juky, Rokok Esse Change Grape, Rokok Esse Pop Berry, Rokok Esse Punch Pop, Rokok Climax, Rokok Juara Filter, Rokok Winctik, Rokok Climax Clin SM, Rokok Win Bold, dan Rokok Win Filter.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *