TajukRakyat.com,Medan– Lambok Sihombing (35), pengedar sabu di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara tak berkutik saat digerebek polisi.
Dari tangannya, disita barang bukti sabu sebanyak 21 paket kecil dengan berat 3,7 gram.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka Lambok Sihombing diamankan oleh petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Ketika diamankan, pelaku hendak melakukan transaksi di areal rumah makan Restu Bunda.
“Petugas melakukan penyamaran untuk menangkap pelaku,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (6/6/2024).
Hadi mengatakan, selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Dari pengakuan tersangka, selama ini ia mendapat pasokan sabu dari tersangka Rizal.
Rizal adalah bandar sabu atasan dari Lambok Sihombing.
Atas pengakuan itu, polisi pun memburu tersangka Rizal.
Saat akan menangkap tersangka Rizal, pelaku berhasil kabur.
Polisi hanya menemukan barang bukti sabu sebanyak 14,20 gram.
Untuk tersangka Rizal sendiri, kata Hadi, masih dalam pengejaran.(rio)