TajukRakyat.com,Toba– Petugas Sat Reskrim Polres Toba menangkap pengedar judi togel online berinisial PS (53).
PS adalah warga Desa Raut Bosi, Kecamatan Porse, Kabupaten Toba.
Tersangka diamankan saat diduga mengedarkan judi togel online di sebuah warung yang ada di Desa Patane I, Kecamatan Porse, Kabupaten Toba.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/6/2024) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan menerangkan, pelaku ditangkap atas laporan wwarga.
Selama ini, warga resah dengan aktivitas yang dilakukan pelaku.
“Sampai di lokasi, kami melihat orang dengan ciri-ciri yang sudah disampaikan warga,” kata Wilson, Rabu (19/6/2024).
Wilson menerangkan, pihaknya langsung mengamankan pelaku.
Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung warna hitam dengan no Hp. 08526217xxxx, 1 (satu) buah pulpen merk Kenko, 2 (dua) lembar kertas kecil berisi tulisan angka togel, Uang tunai sebesar Rp.86.000 (delapan puluh enam ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.10.000 (sepuluh ribu) sebanyak 4 (empat) lembar, Rp 5000 (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, dan Rp. 2000 (duaribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
Untuk penerapan pasal terhadap pelaku, polisi nantinya akan melakukan gelar perkara.
Wilson pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian.(won)