TajukRakyat.com,Langkat– Petugas Unit Reskrim Polsek Kuala menangkap pengedar sabu berinisial HS (39) yang selama ini meresahkan warga.
HS ditangkap di depan rumahnya yang ada di Dusun I, Desa Aman Damai, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara saat tengah menunggu pembeli.
Kapolsek Kuala, AKP Royamber Panjaitan menerangkan, pelaku ditangkap atas laporan warga yang sudah resah dengan aktivitas tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Kuala berkoordinasi dengan petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat kemudian menyambangi Dusun I, Desa Aman Damai.
Sampai di lokasi, polisi melihat HS tengah berdiri di depan rumahnya menunggu pembeli.
“Pelaku langsung diamankan dan ditemukan barang bukti narkoba,” kata Royamber, Rabu (24/7/2024).
Roy mengatakan, adapun rincian barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisikan sabu seberat 24,95 gram, delapan plastik klip kosong pembungkus sabu, satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu hasil penjualan narkoba.
“Pelaku dibawa ke Polres Langkat,” kata Royamber.
Dalam perkara ini, tersangka bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)