Dua Pria Nyabu di Hotel Ditangkap, Pengedar Ikut Goll

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Simalungun – Tiga pria diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu ditangkap polisi dari dua lokasi berbeda.

Mulanya dua pria ditangkap lagi nyabu di salah satu hotel di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kedua tersangka yakni AA (32) warga Kelurahan Perdagangan I, dan konconya MH (25) warga Dusun V, Kampung Jawa Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Mulanya kedua tersangka diamankan personil Polsek Perdagangan dari salah satu hotel di Kelurahan Perdagangan III,” kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas dalam keterangannya didapat tajukrakyat.com, pada Minggu (3/3/24) malam.

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Pelabuhan Desa Sipinggan Pucat saat Ditangkap Polisi

Ia mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.

Dari laporan warga itu, petugas bergerak ke salah satu hotel depan Pasar Modern di Kelurahan Perdagangan III, pada Jumat (1/3/24).

Mulanya petugas mengamankan dua pria masing-masing inisial AA (32) dan MH (25).

Ikut disita polisi barang bukti sabu dan lainnya.

Ketika diinterogasi kedua tersangka mengaku sabu itu milik mereka.

Dari tersangka AA ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna berisi sabu seberat 4,89 gram, timbangan elektrik, Hp Vivo, tujuh (7) bungkus plastik klip, dompet hitam serta uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil jual beli sabu.

Baca Juga:   Rekaman Video, di Kampus UNPRI Medan Diduga ada Penemuan Mayat

Sedang dari MM ditemukan plastik klip berisi sabu seberat 0,63 gram, alat hisap sabu (bong), kaca pirek berisi sisa sabu dan Hp Oppo.

Kedua tersangka menyebut sabu itu diperoleh dari pria inisial MA (25) tetangga kedua tersangka.

Dari pengakuan kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan.

Tanpa menemui kesulitan MA diringkus dari rumahnya bersama barang bukti plastik klip berisi sabu seberat 0,32 gram, kaca pirek berisi sisa sabu, dan alat hisap sabu (bong).

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Sibolga Sambas Akhirnya Masuk Bui

MA mengakui sabu yang dijualnya kepada kedua tersangka (AA dan MH) diperoleh dari seorang pria di daerah Kabupaten Batubara.

Karena sudah ada barang bukti, ketiga tersangka diboyong ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan dan pengembangan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *