TajukRakyat.com,Samosir– Empat pemuda di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap warga saat mencuri seekor babi.
Rencananya, babi itu akan dikonsumsi oleh keempat tersangka.
Adapun keempat pelaku yang sempat ditangkap warga itu diantaranya Julianto Hot Silalahi (26), Josua Simanjuntak (24), Julian Nainggolan (18), dan NSA (17).
Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung mengatakan, peristiwa itu terjadi di Dusun III Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kamis (8/8/2024) malam.
“Saat akan meninggalkan lokasi, para pelaku diamankan warga,” kata Brigadir Vandu, Minggu (11/8/2024).
Setelah ditangkap warga, masyarakat kemudian melaporkan peristiwa ini kepada pemiliknya.
Babi yang hendak dicuri itu sempat diikat oleh para tersangka di sebuah rumah kosong.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Simanindo,” kata Vandu.
Pascakorban membuat laporan, keempat pelaku kemudian ditangkap.
Dari empat pelaku, hanya tiga orang yang ditahan.
Pelaku berinisial NSA tidak ditahan karena masih dibawah umur dan keluarga sudah berdamai dengan korban.
Atas perbuatannya, tiga pelaku yang kini diproses hukum dijerat Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(vid)