TajukRakyat.com,Medan– Dr Muhammad Sadri, Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum, Kabupaten Langkat kini merasakan dinginnya jeruji besi.
Ia ditangkap penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) karena diduga menilap uang bantuan biaya hidup mahasiswa yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Program Indonesia Pintar tahun 2020 hingga tahun 2023.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 8.151.800.000.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, Dr Muhammad Sadri langsung dipenjarakan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (13/8/2024) kemarin.
Saat akan ditahan, tampak Sadri menggunakan batik, yang dibalut rompi tahanan berwarna merah.
Kedua tangannya juga diborgol, dan dikawal ketat penyidik kejaksaan.
“Setelah diperiksa di kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara, ketua STKIP Al-Maksum atas nama Dr. MS ditahan atas dugaan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020-2023,” kata Yos A Tarigan, melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2024).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumut, Dr Muhammad Sadri memotong subsidi bantuan hidup mahasiswa dari program Indonesia pintar (PIP) sebesar Rp 1 juta per mahasiswa angkatan tahun 2020 dan tahun 2021 per semester.
Kemudian, di tahun 2022, jumlah potongan bertambah dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta.
Modusnya untuk meraup keuntungan, ia berdalih melakukan pengutipan uang almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya.
“Namun biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat bantuan program Indonesia pintar,” terang mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini.
Yos menerangkan, untuk proses lebih lanjut, Dr Muhammad Sadri akan diserahkan ke Kejari Langkat guna disidangkan.
Dalam perkara ini, Sadri yang sudah menjadi tersangka akan dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Langkat guna proses penuntutan dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Dr MS ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan,” tandasnya.(**)