Pengedar Sabu Kuasai Senjata Airsoft Gun Ketika Ditangkap

etugas Sat Res Narkoba menangkap pengedar sabu bernama Poniran alias Cekpon (53).
etugas Sat Res Narkoba menangkap pengedar sabu bernama Poniran alias Cekpon (53).

TajukRakyat.com,Simalungun– Petugas Sat Res Narkoba menangkap pengedar sabu bernama Poniran alias Cekpon (53).

Poniran ditangkap di kediamannya yang ada di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, penangkapan tersangka Poniran berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah.

Selama ini, Poniran sering diduga mengedarkan sabu di rumahnya.

Atas laporan itu, polisi pun menggerebek kediaman pelaku.

Dari penggerebekan ini, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 115,8 gram, dua bal plastik kosong, dan satu timbangan digital.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Zoom Meeting Dialog Internal Polri

“Kami juga menemukan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam, satu unit handphone dan uang tunai,” kata AKP Irvan, Jumat (30/8/2024).

Menurut keterangan tersangka, ia selama ini memperoleh pasokan sabu dari Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas.

Saat ini, polisi masih mengembangkan dan mengejar pemasok sabu bernama Rahmad.

Untuk tersangka Poniran alias Cekpon, ia disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *