Ayah yang Rudapaksa Putri Kandungnya Ditangkap Usai Korban Curhat pada Kapolres Padangsidimpuan

SLS (45), ayah bejat yang tega merudapaksa putri kandungnya langsung diciduk polisi, usai korbannya curhat dengan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna.
SLS (45), ayah bejat yang tega merudapaksa putri kandungnya langsung diciduk polisi, usai korbannya curhat dengan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna.

TajukRakyat.com,Tapsel– SLS (45), ayah bejat yang tega merudapaksa putri kandungnya langsung diciduk polisi, usai korbannya curhat dengan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna.

Menurut Wira, kasus ini terbongkar ketika ia melihat ada tiga bocah yang berdiri di depan pintu masuk kantor Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Padangsidimpuan.

Satu diantara ketiga bocah itu berinisial BRL yang masih berusia 11 tahun.

Saat bertemu dengan Wira, BRL langsung meminta izin, bolehkah ia cerita kepada polisi soal masalahnya.

Baca Juga:   Anak Denai Nyuri Sepeda Motor di Batubara : Pelaku Ditangkap di Simpang Gambus

Wira yang mendengar permohonan itu lantas mengizinkan BRL untuk cerita.

Dari pengakuan BRL, dia dan dua saudaranya sudah beberapa waktu tinggal di jalanan.

Ibu kandungnya, sudah pergi meninggalkan mereka lantaran tak tahan dianiaya oleh ayahnya berinisial SLS.

Tidak hanya itu, SLS juga ternyata sudah merudapaksa BRL.

Mendengar pengakuan tersebut, Wira kaget.

Ia langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk memintai keterangan BRL.

Lalu, mantan Kapolsek Delitua ini juga memerintahkan anggotanya mencari dan menangkap SLS.

Baca Juga:   9 Bulan Buron, Pembobol Kos-kosan Akhirnya Ditangkap

“Tersangka sudah kami tahan,” kata Wira, Kamis (17/10/2024).

Mantan Kapolsek Sunggal ini mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka SLS terbukti mengonsumsi narkoba.

Sebab, hasil pemeriksaan urinenya dinyatakan positif.

“Urinenya positif narkoba,” kata Wira.

Untuk saat ini, lanjut Wira, korbannya mendapat pendampingan UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Padangsidimpuan.

Sementara pelaku sudah mendekam di penjara.

Pelaku akan dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal KDRT hingga pelecehan seksual terhadap anak.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *