Maling Motor Milik Teman, Memet Nginap di Sel Polsek Tebing Tinggi

Didi Prastowo alias Sandi alias Memet (30), pelaku maling motor yang menggasak kendaraan milik temannya sendiri akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.
Didi Prastowo alias Sandi alias Memet (30), pelaku maling motor yang menggasak kendaraan milik temannya sendiri akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.

TajukRakyat.com,Sergai– Didi Prastowo alias Sandi alias Memet (30), pelaku maling motor yang menggasak kendaraan milik temannya sendiri akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.

Pelaku ditangkap di kediaman orangtuanya yang ada di Jalan Mahoni 3, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang pada Minggu (27/10/24) sekira pukul 03.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Mulyono mengatakan, aksi pencurian ini bermula saat korbannya Sulianto (43), warga Desa Karang Sari menginap di Hotel Super Indah, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai pada Senin (21/10/2024) dini hari.

Baca Juga:   Inilah Shalawat Nabi Muhammad yang Bisa Dibaca dan Diamalkan Setiap Hari

Saat itu, pelaku dan korban menginap di satu kamar, karena keduanya adalah teman.

Sebelum tertidur pulas, korban dan pelaku sempat keluar membeli makan.

Sekembalinya ke hotel, korban memasukkan motornya ke dalam kamar hotel.

Mereka pun tidur.

“Sekira pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan melihat motornya sudah tidak ada. Pelaku juga tidak kelihatan lagi,” kata Iptu Mulyono, Senin (28/10/2024).

Karena motornya hilang, korban pun kemudian melapor ke Polsek Tebing Tinggi.

Atas laporan itu, polisi pun mulai melakukan penyelidikan.

Baca Juga:   Oalah ! Mau Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu Berondok Dikolong Rumah

Alhasil, polisi pun menangkap Didi Prastowo alias Sandi alias Memet.

Menurut tersangka, motor milik korban sudah dijual kepada seseorang di Kota Medan.

Uangnya dipakai untuk foya-foya.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *