TajukRakyat.com,Pancur Batu – Tim Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya.
Seorang pelaku ditangkap dari kawasan Lau Cih, Kec. Medan Tuntungan, Minggu (23/3) pagi.
Data yang diterima dari kepolisian, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban, Febrin Oloan Ambarita warga Jalan Karya, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang.
Dalam laporannya, korban mengaku kalau rumahnya telah dibobol pelaku dengan cara merusak pintu belakang, Selasa (18/3).
Peristiwa itu baru diketahui korban, sekira pukul 10.30 WIB.
Saat diperiksa, ternyata uang dan perhiasan milik korban yang disimpan di lemari telah raib.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.840.000.
Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo, SH melakukan penyelidikan.
Seminggu kemudian, petugas pun berhasil meringkus dan berhasil pelaku inisial DA (23) warga Jalan Karya, Pancur Batu, di Jalan Jamin Ginting Kel. Lau Cih, Kec. Medan Tuntungan, Minggu (23/3) sekira pukul 11.00 WIB.
“Hasil interogasi awal, terungkap bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar tembok belakang dan menggunakan sebilah parang untuk mencongkel pintu belakang rumah korban. Dan Pelaku DA mengambil uang tunai sebesar Rp1.840.000 serta 1 buah cincin berwarna putih bermata berlian yang disimpan di dalam lemari kamar korban,” ujar Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsah, SH.
Saat ini, sambungnya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pancur Batu guna proses hukum lebih lanjut.
Kompol H.Djanuarsa, SH juga mengimbau kepada warga masyarakat, agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitarnya. (*)