TajukRakyat.com,Dairi– BSS, mantan Kepala Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi kini dijebloskan ke penjara Polres Dairi.
Pasalnya, BSS diduga melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 senilai Rp 485.555.899.
Dalam aksinya, BSS tidak sendirian.
BSS diduga melakukan korupsi bersama Bendahara Desa Lau Tawar berinisial ST.
Namun, ST belum ditahan polisi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BSS, maka dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Jayanegara Purba, Jumat (7/7/2023).
Rismanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi pada tahun 2021 lalu.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan penggunaan APBDes tahun 2019 di Desa Lau Tawar.
“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 485.555.899,00 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019,” kata Rismanto.
Ia mengatakan, kerugian itu merupakan bagian dari tidak dibayarnya penghasilan tetap perangkat desa sebagian, belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan Paya Pusung sepanjang 600cm x 3 m.
Kemudian, adanya kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan Mbal-mbal sepanjang 700cm x 3 m ditambah PPN, dan belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa.
Atas temuan itu, penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi kemudian berkoordinasi dengan Dit Reskrimsus Polda Sumut dan melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, disepakati bahwa mantan Kepala Desa Lau Tawar dan Bendaharanya jadi tersangka.
Dalam proses pemanggilan, tersangka BSS datang menghadiri panggilan penyidik.
Sementara ST, memilih mangkir tanpa alasan yang jelas.
Setelah penahanan BSS, polisi kembali mengirimkan surat panggilan ke ST untuk proses pemeriksaan.(arch)