TajukRakyat.com,Sunggal – Akhirnya, pelaku pembegalan nggota TNI, Marsono (48) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Perampokan ini terjadi Kamis (26/9/2024) silam, saat korban yang mengendarai sepeda motor jenis matic mau ke Mako Kodam I/BB.
Saat melintas di Jalan Gatot Medan, korban dipepet 6 orang pelaku begal yang langsung menendang dan mengancamnya dengan senjata tajam.
Pelaku lalu merampas sepeda motor korban.
“(Pelaku) menendang korban sehingga korban terjatuh. Melihat beberapa pelaku menggunakan senjata tajam, korban menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motornya,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, dalam keterangan persnya Selasa (3/12/2024).
Polisi yang melakukan penyelidikan kejadian ini kemudian menangkap pelaku bernama Arkan Satria Sitepu (20) alias Atok, pada Minggu (1/12/2024) kemarin.
“Tiga pelaku lainnya sudah ditangkap, total ada empat yang telah kami amankan,” katanya.
Bambang menerangkan pihaknya masih memburu dua orang pelaku lainnya yang ikut merampok anggota TNI tersebut.
“Masih ada dua pelaku lain yang masih buron,” tukasnya.
Dari tangan tersangka Arkan polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR yang digunakan untuk merampok.
Terhadap para tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(*)