Al-Washliyah Tak Pernah Ngajarkan Kadernya Bertindak Melawan Hukum
TajukRakyat.com,Medan - Ketua Al-Washliyah Kota Medan, Dr H Abdul Hafez Harahap menegaskan soal oknum Sekjen Himmah Sumut, inisial MK dan Sekjen Himmah Asahan, inisial MR yang ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Dugaan Kasus Judol
Keduanya diamankan karena dugaan kasus judi online (Judol), dan tidak ada kaitannya dengan organisasi.
"Ini murni masalah personal (pribadi). Sebab, dalam nomenklatur organisasi tidak pernah ada aturan yang mengajarkan atau mengarahkan kepada tindakan-tindakan yang tidak baik yang dapat menimbulkan kemudharatan dan melanggar hukum," terang Hafez.
Menurut Hafez, Himmah sebagai organisasi kader mahasiswa Al Washliyah adalah lembaga yang bersih dari aktifitas pelanggaran hukum negara dan hukum syariat Islam.
Pelanggaran Hukum Tindakan Pribadi
"Kalau ada tindakan pelanggaran hukum itu adalah tindakan bersifat pribadi, " jelas Dr Abdul Hafeez Harahap baru-baru ini.
Sementara itu, Polrestabes Medan membantah dengan tegas soal opini yang dihembuskan bahwa Polrestabes Medan mengkriminalisasi aktivis Himmah.
Polrestabes Medan tidak pernah tebang pilih dalam penanganan kasus.
Dalam hal ini, Polrestabes Medan komit dalam memberantas praktik judi online sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Penegasan itu pernah disampaikan Presiden Prabowo saat sidang kabinet paripurna yang menekankan kepada jajarannya agar tidak main-main dalam mengatasi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.(cici)
Komentar (0)