Sumut  

Polisi Gagalkan Perdagangan Manusia di Perairan Sumut, 28 Warga Myanmar Dievakuasi

Polres Tanjung Balai mengungkap kasus perdagangan manusia.

TajukRakyat.com – Polisi mengungkap kasus human trafficking atau perdagangan manusia di perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Dari pengungkapan itu petugas menemukan 28 orang warga Myanmar yang dibawa menaiki kapal kayu dan diduga hendak dibawa ke Malaysia.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan dalam pengungkapan ini pihaknya juga menangkap tiga orang tersangka yakni pria berinisial KU yang merupakan nakhoda kapal.

“Yang bersangkutan sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada TajukRakyat.com, Senin (26/12/2022) malam.

Ia mengatakan kronologis pengungkapan ini bermula pada Jumat (23/12/2022) kemarin. Sore itu, personel Sat Polairud Polres Tanjung Balai sedang melaksanakan tugas patroli perairan di wilayah Polres Tanjung Balai.

Baca Juga:   Jokowi Akan Bahas Masalah Pengungsi Rohingya saat Bertemu Sejumlah Kepala Negara di Jepang

“Pada saat itu, petugas patrol melihat ada kapal kayu sedang berlayar dan mencurigakan,” kata Ahmad.

Kapolres melanjutkan petugas Patroli Sat Polairud Tanjung Balai yang curiga melakukan pengejaran kapal tersebut. Usai dihentikan, polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan kapal kayu, penumpangnya ada orang asing Myanmar dan barang-barang mereka,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas Satpolairud, Kapolres menuturkan pihaknya tidak ada menemukan barang-barang ilegal. Selanjutnya dilakukan evakuasi orang asing Myanmar dari Kapal kayu tersebut ke Grasi kantor Sat Polairud Tanjung Balai.

Baca Juga:   Pemkab Asahan Hadiri Deklarasi Kampanye Damai 2024

“Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut, ditemukan dalam palka kapal ada orang asing sebanyak 28 orang, dan menurut pengakuan nakhoda, bahwa orang asing tersebut adalah warga Myanmar dan hendak ke Bagan Asahan, Kabupaten Asahan,” jelas Kapolres.

AKBP Ahmad merincikan 28 warga Myanmar ini terdiri dari 11 orang laki-laki dewasa 11 orang perempuan dewasa, 3 orang anak-anak laki-laki dan 3 orang anak-anak perempuan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan para orang asing tersebut, selanjutnya mereka diserah terimakan kepada petugas Imigrasi Tanjung Balai Asahan untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.

Sedangkan untuk nakhoda yang membawa 28 warga Rohingya ini secara ilegal dijerat dengan Pasal 120 UU RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Baca Juga:   Geng Motor Kian Ganas di Sumut, 2 Remaja Tewas Diduga Dibegal Saat Touring ke Parapat

“Ancaman hukuman pidana penjara paling paling lama 15 tahun penjara,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *