TajukRakyat.com,Medan – Setelah ditahan beberapa hari dan berkas perkara dinyatakan sudah P21, maling sepeda motor di Masjid Al Jihad akhirnya dipulangkan.
Pelakunya M. Ihsan (29). Warga Jalan Menteng II, Gang Jermal II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan ini dibebaskan dengan alasan RJ (Restoratif Justice).
Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Simangunsong dalam keterangan persnya kepada awak media pada Jumat (6/12/2024) kemarin.
“Pembebasan tersangka sudah sesuai SOP. Penahanan di penyidik akan dilimpah ke kejaksaan, jika berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Dan sebelum dilimpah ke kejaksaan, jika korban dengan tersangka berdamai. Maka berdasarkan perdamaian kedua belah pihak itu maka dilakukan RJ,” ujar kanit beralasan.
Kata Dian, pihaknya juga menyayangkan karena korban menerima permintaan damai dari pelaku.
“Kita tidak bisa menghalangi karena korban memaafkan perbuatan pelaku. Demikian bang, jika kurang jelas, kami siap dipertemukan dengan kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka agar berimbang. Terima kasih,” katanya mengakhiri.
Untuk diketahui, korbannya Rizhana Raseuky (26) warga Jalan Paduan Tenaga, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota.
Sepeda motor korban hilang saat solat di Masjid Ali Jihad Jalan Abdullah Lubis pada Kamis (17/10/24) siang lalu.
Korban saat itu akan melaksanakan ibadah Solat Zuhur di Mesjid Al Jihad. Dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT miliknya di parkiran belakang masjid.
Namun kala itu, kunci kendaraan sepeda motor korban masih menempel di sepeda motor.
Diduga sudah diintai. Tidak berapa lama, pelaku menghampiri sepeda motor korban dan terus membawanya kabur.
Setelah itu, korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru hingga pelaku akhirnya ditangkap dan berkas perkaranya dinyatakan P21.(*)