Amnesty International : Teror ke Aktivis-Influencer Ancaman Kemerdekaan Berpendapat
TajukRakyat.com, - Rentetan teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer kritis di penghujung 2025 dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan serius terhadap kemerdekaan berpikir dan berpendapat di Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa teror yang dialami aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, DJ Donny, Virdian Aurellio, serta Sherly Annavita merupakan upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan di ruang publik.
Rentetan Teror Menimpa Aktivis
“Rentetan teror yang menimpa aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, DJ Donny, Virdian Aurellio, dan Sherly Annavita di penghujung 2025 bukanlah kasus kriminal biasa, melainkan teror terhadap kemerdekaan pikiran dan pendapat,” ujar Usman Hamid dilihat dari unggahan di akun instagram miliknya, Kamis 1 Januari 2026.
Menurut Usman, bentuk teror yang terjadi sangat beragam, mulai dari pengiriman bangkai binatang, pelemparan telur busuk, vandalisme terhadap kendaraan Sherly Annavita, pelemparan bom molotov, hingga serangan digital yang menyasar akun pribadi para korban.
“Teror bangkai binatang, pelemparan telur busuk, vandalisme kendaraan, bom molotov, hingga serangan digital merupakan upaya nyata untuk menciptakan iklim ketakutan,” katanya.
Usman menilai pola teror tersebut memiliki benang merah yang jelas, yakni upaya membungkam kritik terhadap penanganan bencana ekologis di Sumatra.
Kritik tersebut, lanjutnya, lahir dari kepedulian kemanusiaan dan dorongan untuk perbaikan kebijakan lingkungan.
“Pola ini memiliki benang merah yang kuat, yaitu upaya meredam kritik atas penanganan bencana ekologis di Sumatra. Kritik itu lahir dari semangat kemanusiaan dan keinginan untuk perbaikan, bukan untuk merusak,” tegas Usman.
"Mulutmu Harimaumu"
Ia juga menyoroti pesan ancaman yang diterima para aktivis, termasuk pesan bernada intimidatif “Mulutmu Harimaumu” yang diterima Iqbal Damanik.
Menurutnya, hal ini menunjukkan masih adanya pihak-pihak yang berani melakukan teror tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.
“Dari pesan ancaman ‘Mulutmu Harimaumu’ kepada Iqbal, hingga teror terhadap Donny, Sherly, dan Virdian, semua ini menunjukkan masih ada orang-orang yang berani melakukan teror tanpa takut akan konsekuensi hukum,” ujar Usman.
Amnesty International Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian teror tersebut secara transparan dan akuntabel. Negara, kata Usman, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat secara damai.
“Negara tidak boleh kalah oleh teror. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan keselamatan para pembela HAM adalah kewajiban mutlak,” pungkasnya.(*)
Komentar (0)