Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Memuncak : Menhub Minta Warga Hindari Tanggal Ini
TajukRakyat.com,Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengingatkan masyarakat yang akan kembali dari kampung halaman setelah merayakan Idul Fitri agar cermat dalam menentukan waktu perjalanan.
Hal ini menyusul prediksi puncak arus balik Lebaran yang diperkirakan terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret 2026.
Masyarakat Memanfaatkan Kebijakan WFA
Untuk mengurangi kepadatan, Menhub mendorong masyarakat memanfaatkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) yang berlaku pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Dengan fleksibilitas ini, pemudik diharapkan dapat menyesuaikan jadwal kepulangan sehingga tidak menumpuk pada waktu-waktu krusial.
“Kami mengimbau masyarakat yang kembali dari kampung halaman untuk mengatur waktu perjalanan dengan menghindari puncak arus balik pada tanggal 24, 28, dan 29 Maret 2026," ujarnya dalam keterangan dikutip, Kamis 26 Maret 2026.
Ia menjelaskan masyarakat dapat memaksimalkan waktu WFA yang diberlakukan oleh pemerintah pada 25, 26 dan 27 Maret 2026 guna menghindari penumpukan kendaraan di jalur Tol Trans Jawa.
Lonjakan kendaraan menuju arah Jakarta pada 24 Maret 2026 diperkirakan mencapai 285 ribu unit.
Rekayasa Lalu Lintas One Way Nasional
Untuk mengantisipasi kemacetan, pihak kepolisian menerapkan rekayasa lalu lintas berupa one way nasional dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama.
“Volume kendaraan yang menuju arah Jakarta menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way nasional diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk kembali ke kota asal,” ungkap Menhub.
Selain itu, penutupan sementara Rest Area KM 52B di ruas Tol Jakarta-Cikampek juga dilakukan sebagai bagian dari strategi penguraian kepadatan.
Sebagai alternatif, pemudik disarankan menggunakan rest area lain seperti KM 42B dan KM 19B.
“Sebelum melakukan perjalanan, saya mengimbau masyarakat untuk mengecek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang dinamis dari pihak Kepolisian. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Travoy atau melalui Call Center Jasa Marga,” tutur Menhub.
Di sisi lain, Menhub juga menegaskan pentingnya kepatuhan dari pelaku usaha angkutan logistik terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) selama masa Angkutan Lebaran 2026.
Kepatuhan ini dinilai krusial untuk menjaga kelancaran arus balik sekaligus keselamatan pengguna jalan.
Pengusaha Logistik Agar Tetap Patuh Ketentuan
“Saya menyerukan kepada para pengusaha angkutan logistik untuk tetap patuh pada ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran 2026.
Hal ini sangat penting untuk memastikan mobilitas masyarakat pada masa arus balik berlangsung aman, tertib, dan juga lancar,” imbuhnya.(*)
Komentar (0)