ASN BPN Nias Tewas Ulah 2 Perempuan Terduga PSK
TajukRakyat.com,Medan- Kasus dugaan pemerasan yang berujung pada meninggalnya seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Nias menggemparkan Kota Medan.
Korban berinisial AL, yang diketahui merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 12 sebuah apartemen di Medan pada Jumat (10/7/2026) dini hari.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Medan, polisi menetapkan dua wanita berinisial JS dan FR sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap korban serta menghasut korban sesaat sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, JS berperan memberikan layanan yang dipesan korban, sedangkan FR diduga ikut melakukan pemerasan bersama rekannya.
"Untuk kasus tersebut, kami telah menetapkan dua orang tersangka. JS berperan memberikan layanan kepada korban dan mengatakan agar korban melompat dari apartemen lantai 12," ujar Adrian saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026).
Sementara itu, FR disebut ikut membentak korban, melakukan pemerasan, dan juga mengucapkan kalimat yang mendorong korban untuk melompat.
Menurut Adrian, peristiwa bermula sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban memesan layanan melalui aplikasi MiChat.
Saat itu korban diketahui berada di Medan untuk mengambil surat keputusan (SK) sebagai pegawai negeri sipil.
Sekitar pukul 04.20 WIB, kedua tersangka tiba di lobi Apartemen Sky View dan dijemput korban menuju kamar yang berada di lantai 12.
Di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS karena penampilan FR dinilai tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan pada aplikasi.
Atas pembatalan tersebut, FR kemudian meminta uang pembatalan sebesar Rp400 ribu.
Selain itu, JS menetapkan tarif layanan sebesar Rp850 ribu yang kemudian dibayar korban melalui transfer bank.
Setelah layanan selesai, korban disebut meminta layanan tambahan.
Usai permintaan tersebut dipenuhi, JS memanggil FR yang sebelumnya menunggu di luar kamar.
Menurut hasil penyelidikan polisi, keduanya kemudian diduga meminta tambahan uang sebesar Rp4,5 juta kepada korban.
Korban menolak memenuhi permintaan tersebut.
Namun kedua tersangka diduga terus mendesak dan meminta korban memperlihatkan saldo rekening melalui telepon genggamnya.
Dalam situasi yang disebut polisi penuh tekanan, korban terus bergerak mundur hingga berada di area balkon apartemen.
Polisi Sebut Korban Mengalami Tekanan sebelum Terjatuh dari Lantai 12
AKBP Adrian mengungkapkan, korban sempat mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang lagi.
Korban juga memperingatkan bahwa apabila terus dipaksa, dirinya akan melompat.
"Korban mengatakan, 'Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat.' Kemudian kedua tersangka menjawab, 'Loncat saja'," kata Adrian.
Tak lama setelah percakapan tersebut, korban terjatuh dari balkon apartemen lantai 12 sambil masih memegang telepon genggamnya.
Setelah peristiwa itu terjadi, kedua tersangka meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam milik tersangka, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepasang sepatu, uang tunai Rp1.260.000, dompet milik korban, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penyidikan.
AKBP Adrian menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan perbuatan menghasut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(rio)
Komentar (0)