Aturan Pemilihan Prodi di SNBP 2025

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com, – Pemerintah telah resmi membuka Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 pada Selasa, 4 Februari 2025.

Bagi calon mahasiswa/i yang hendak mengikuti SNBP 2025, perlu untuk memahami aturan dalam memilih program studi agar tak terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran.

Berikut aturan pemilihan program studi (prodi) dalam SNBP 2025 berdasarkan ketentuan resmi panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB):

Pemilihan Program Studi
1. Jumlah pilihan:
– Setiap siswa eligible dapat memilih maksimal 2 prodi dari satu atau dua PTN berbeda.
– Jika memilih 1 prodi, siswa bebas memilih PTN di provinsi mana pun.

Baca Juga:   Antisipasi Bandit Jalanan, Sat Samapta Polrestabes Medan Apel KRYD

2. Batasan wilayah untuk 2 pilihan:
– Salah satu prodi harus berada di PTN yang berlokasi di provinsi sama dengan sekolah asal (SMA/SMK/MA).
– Pengecualian: Siswa dari Papua Tengah dan Papua Pegunungan boleh memilih prodi di PTN mana pun di seluruh wilayah Papua.

//Persyaratan Tambahan
– Prodi tertentu (seni, olahraga, desain, dll.) memerlukan portofolio sebagai syarat tambahan.
– Daftar prodi dan daya tampung dapat diakses di laman resmi [SNPMB](https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id).

Strategi Pemilihan
– Prioritaskan prodi berdasarkan akreditasi PTN dan kecocokan prestasi akademik/non-akademik.

Baca Juga:   Kevin Diks Pulang Ke Denmark, Resmi Absen saat Indonesia Lawan Arab

– Siswa dengan nilai rapor di bawah 85 disarankan menghindari prodi dengan persaingan tinggi seperti Kedokteran atau Teknik Informatika.

Dengan mematuhi aturan ini, peluang diterima di PTN tujuan akan lebih optimal.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *