Azlansyah Hasibuan Bilang Uang Hasil Pemerasan Akan Diserahkan ke Seniornya di KPU dan Bawaslu

Komisioner Bawalu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan oknum caleg mengungkap bahwa uang Rp 25 juta hasil pemerasan yang ia terima rencananya akan diserahkan pada seniornya yang ada di KPU Medan dan Bawaslu Kota Medan.
Komisioner Bawalu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan oknum caleg mengungkap bahwa uang Rp 25 juta hasil pemerasan yang ia terima rencananya akan diserahkan pada seniornya yang ada di KPU Medan dan Bawaslu Kota Medan.

TajukRakyat.com,Medan– Komisioner Bawalu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan oknum caleg mengungkap bahwa uang Rp 25 juta hasil pemerasan yang ia terima rencananya akan diserahkan pada seniornya yang ada di KPU Medan dan Bawaslu Kota Medan.

Hal itu disampaikan Azlansyah dalam nota pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut Azlansyah, ia mengaku salah dan khilaf telah melakukan pemerasan terhadap Robby Kamal Anggara, caleg Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

“Ini adalah murni kehkilafan saya sebagai manusia dan tidak ada sedikit pun niat saya untuk menikmati uang tersebut karena sesungguhnya uang itu akan saya serahkan kepada senior di KPU dan Bawaslu Kota Medan bentuk taat saya kepada mereka sebagai senior saya,” kata Azlansyah, menangis tersedu-sedu, Kamis (16/4/2024).

Baca Juga:   Pemerintah Segera Gantikan LPG dengan Produk Ini

Ia mengatakan, karena perkara ini, dirinya pun dikucilkan di lingkungan sosial.

Anak dan istrinya kerap menangis, lantaran rindu tak berjumpa dengan dirinya.

“Bagaimana nasib istri dan anak ku yang membuat mereka sedih dan menangis terus sampai sekarang, karena saya belum kunjung-kunjung pulang ke rumah dan hebohnya berita kejadian yang menimpa saya ini,” katanya.

Ia pun kembali memohon maaf, dan mengungkap rasa penyesalannya lantaran melakukan perbuatan tercela, yakni melakukan pemerasan.

“Saya menyesal. Saya atas nama pribadi maupun keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya dan dari lubuk hati yang dalam kepada seluruh masyarakat atas perbuatan yang telah saya lakukan,” katanya.

Baca Juga:   Berisik, Pelanggar Lalu Lintas di Toba Dihukum Bongkar Sendiri Kanlpot Brong Miliknya

Dalam perkara ini, Azlansyah sebelumnya dituntut 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon menegaskan, bahwa Azlansyah Hasibuan dan rekannya Fahmy Wahyudi Harahap terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas dasar itu, jaksa meminta hakim menghukum terdakwa selama dua tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara,” kata JPU Gomgom, Rabu (8/5/2024).

Setelah membacakan tuntutan itu, terdakwa Azlansyah dan Fahmy diberi waktu untuk menyampaikan nota pembelaannya pada pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, Azlansyah melakukan pemerasan terjadap caleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan Robby Kamal Anggara.

Baca Juga:   DPO Penganiayaan Ngaku Panglima Perang Tawuran Belawan Akhirnya Ditangkap

Saat itu Robby Kamal Anggara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Medan karena terganjal masalah administrasi.

Kemudian terdakwa Azlansyah meminta uang Rp 100 juta oada Kamal.

Lalu mereka yang terlibat dalam perkara ini bertemu di Hotel JW Marriot.

Saat penyerahan uang senilai Rp 50 juta, Azlanysah dan kawan-kawannya ditangkap petugas Sapu Bersih Pungtan Liar (Sabe Pungli) Polda Sumut.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *