Bandar Narkoba Gagal Edarkan 114 Butir Pil Ekstasi di Siborongborong
TajukRakyat.com,Tapanuli Utara- Petugas Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara menggerebek kamar kos-kosan yang beralamat di Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Penggerebekan itu dilakukan atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa di satu kamar kos bersembunyi seorang bandar narkoba jenis pil ekstasi berinisial APN (21).
[irp]
APN sebenarnya merupakan warga Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
"Ketika petugas melakukan penggerebekan di kos-kosan yang dihuni pelaku, ditemukan barang bukti narkoba berupa 114 butir pil ekstasi," kata Kasat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara, AKP Philip Antonio Purba, Rabu (25/3/2026).
[irp]
Philip mengatakan, setelah berhasil menggerebek tersangka pada Sabtu (21/3/2026) malam kemarin, petugas kemudian menggelandang APN ke Polres Taput.
Dari pengakuan APN, ratusan pil ekstasi itu akan dipasok dan diedarkan di wilayah Siborongborong.
[irp]
"Menurut tersangka, ekstasi itu didapat dari rekan bisnisnya berinisial JS," kata Philip.
JS adalah warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Saat ini JS masih dalam pengejaran petugas.
[irp]
Untuk tersangka APN, polisi berencana akan menggelar perkara guna menerapkan pasal yang tepat terhadap pelaku.(vid)
Komentar (0)