TajukRakyat.com,Sunggal – Seorang bandar (BD-red) narkoba jenis sabu, yang kabarnya sebagai pemasok sabu di wilayah Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Selain tersangka, petugas juga menyita 50 gram sabu sebagai barang bukti, yang disimpan di dalam kotak rokok.
Bandarnya berinisial BS (32) warga Jalan Pemasyarakatan, Tanjung Gusta.
Tersangka diringkus di sebuah rumah di Jalan Rajawali, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Selasa (25/2/25) lalu.
“Kita mengamankan 50 gram sabu yang dibungkus dalam plastik putih yang diselipkan ke dalam kotak rokok. Tersangka sudah menjalani pemeriksaan, dan kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan,” terang Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan persnya Selasa (4/3/25) malam.
Untuk diketahui tersangka sudah sering mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Sunggal.
“Tersangka sudah dua tahun menjalankan bisnis haramnya. Tersangka terbilang licin dan kerap berpindah-pindah tempat, sehingga cukup sulit untuk diringkus,” ujar kasat seraya menambahkan bahwa tersangka masuk dalam TO (Target Operasi) kita.
Terungkapnya kasus ini lanjut Kasat, tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.
“Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah tempat tinggalnya. Bisa disampaikan via Hotline kami di nomor 0813-700-59513 atau juga dapat melalui akun Instagram kami @satresnarkoba_medan,” harap AKBP Thommy Aruan.(*)