Bandar Sabu Desa Kuta Pengkih Akhirnya Dibekuk Intel Kodim 0205/Tanah Karo

Kodim 0205/ Tanah Karo menangkap empat sindikat narkoba, yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga kurir di Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.
Kodim 0205/ Tanah Karo menangkap empat sindikat narkoba, yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga kurir di Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.

TajukRakyat,com,Karo– Petugas Sub Intelijen Kodim 0205/Tanah Karo menangkap sindikat bandar sabu, pengedar dan pembeli.

Ada empat orang yang diamankan petugas.

Mereka adalah bandar sabu bernama Parlindungan Sitanggang, serta pengedar dan pemakai, yakni PS, AD dan R.

Baca Juga:   Oknum ASN Pecandu Narkoba Buang Barbuk saat Ditangkap

Menurut Komandan Kodim 0205/Tanah Karo, Letkol Inf Benny Angga Ambar Suoro, penangkapan sindikat bandar sabu ini tak terlepas dari informasi masyarakat.

Pada Minggu (16/4/2023) kemarin, warga melapor tentang adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.

Atas laporan itu, Letkol Inf  Benny Angga Ambar Suoro kemudian memanggil Komandan Sub I Intelijen Kodim 0205/TK, Peltu AS Situmorang.

Baca Juga:   Kuli Bangunan Asal Jawa Timur Nekat Selundupkan 6 Kg Sabu dari Malaysia

Peltu AS Situmorang kemudian diperintahkan untuk membawa serta anggotanya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap bandar sabu tersebut.

“Empat orang yang kami amankan ini terdiri dari satu orang bandar, dua orang kurir, dan satu orang pembeli,” kata Benny, Senin (17/4/2023).

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Launching Pelepasan Polisi RW : Jaga Kondusifitas Lingkungan Masyarakat

Ia mengatakan, adapun barang bukti yang disita dari para pelaku berupa 16 paket sabu siap edar, dua senjata tajam, satu unit timbangan elektrik, dan empat unit handphone.

Selain itu, ada juga disita uang Rp 503.000 hasil penjualan sabu.

Untuk saat ini, keempat pelaku diserahkan ke BNN Karo guna proses lebih lanjut.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *