TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Seorang bandar sabu berinisial M (41) tak berkutik saat ditangkap polisi.
M yang merupakan warga Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ini diamankan saat berada di Jalan DTM Abdullah, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, M diamankan pada Rabu (178/6/2025) malam.
Dari tangannya disita barang bukti berupa 3,20 gram.
“Saat diamankan, pelaku diduga sempat membuang barang bukti tersebut,” kata Kompol Ahmad Dahlan, Sabtu (21/6/2025).
Dahlan mengatakan, dari hasil interogasi sementara, M memperoleh sabu itu dari seseorang yang ia kenal berinisial DD.
Untuk saat ini, polisi masih memburu DD.
Atas perbuatannya, M pun akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)