Bawaslu Ingatkan Bacaleg Jangan Pasang Baliho Sebelum Waktu Kampanye Tiba

ILUSTRASI- Bawaslu ingatkan bacaleg jangan pasang baliho sebelum waktu kampanye tiba
ILUSTRASI- Bawaslu ingatkan bacaleg jangan pasang baliho sebelum waktu kampanye tiba

TajukRakyat,com,Medan– Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang mengingatkan semua bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tidak pasang baliho sebelum waktu kampanye tiba.

Bawaslu Sumut mengingatkan, bahwa bacaleg belum boleh melakukan kampanye.

Saat ini, kata Suhadi, proses tahapan pemilu masih pendaftaran, dan bahkan belum penetapan caleg.

Baca Juga:   Nelayan Pembobol Rumah Pensiunan PNS Akhirnya Dibekuk Petugas
Baca Juga:   Terjaring OTT, Dua Kepala Sekolah di Sergai Masuk Bui

“Belum boleh, sebab, saat ini masih dalam proses tahapan verifikasi administrasi oleh KPU setempat,” ujar Suhadi, Jumat (30/6/2023).

Ia mengimbau, agar semua partai politik menurunkan semua alat peraga kampanyte (APK) yang melanggar.

“Kita akan proses (jika temukan pelanggaran). Silakan masyarakat datang ke Bawaslu jika menemukan hal tersebut,” terangnya.

Bedasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif sudah mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

Baca Juga:   Dua Jenderal, Bupati Hingga Ketua Partai Masuk Bursa Calon Gubernur Sumut dari PDIP
Baca Juga:   Hari ke 7 Ops Patuh Toba 2023, 10 Pengendara Ditilang

Untuk itu, Suhadi meminta kepada bakal calon legislatif untuk tidak melakukan kampanye terlalu dini dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.

“Harapan kami, sebelum masa kampanye, jangan la melakukan kampanye, sosialisasi boleh tapi sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 10.853.940 orang terdiri dari 5.360.844 laki laki-laki dan 5.493.096 perempuan.

Baca Juga:   Jokowi Teken Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim Polri

“Hak suaranya di Pemilu 2024 tersebar di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) pada 6.100 kelurahan/desa di 455 kecamatan di 33 kabupaten/kota se-Sumut,” Ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *