Beli Gas LPG 3 Kg Sekarang Pakai KTP, 42 Juta Warga Sudah Daftar

Gas LPG 3 Kg
Gas LPG 3 Kg

TajukRakyat.com,- Masyarakat yang ingin membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi kini wajib menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Alasannya, agar penyaluran LPG 3 kg bersubsidi bisa tepat sasaran.

Berdasarkan data PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), kini sudah ada 4,2 juta warga mendaftarkan NIK-nya sebagai syarat pembelian LPG 3 kg tersebut.

Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menjelaskan, melalui data yang dikumpulkan oleh perusahaan, kelak, data itu bisa menjadi bahan rujukan untuk pemerintah dalam mengkategorisasikan masyarakat yang berhak untuk menerima LPG 3 kg bersubsidi.

“Nah, kita sudah bisa menyampaikan, ini lho pembelinya, namanya. Seperti itu, ini lokasinya. Seperti ini bertransaksinya. Dia kebutuhannya rata-rata sebulan berapa, seminggu berapa. Dan polanya pembelian akan seperti apa. Itu kita sepertinya sudah akan memberikan masukan kepada pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga:   Dua Rumah di Deliserdang Jadi Lokasi Penampungan Calon TKI Ilegal

Yang jelas sampai saat ini masyarakat belum dibatasi untuk bisa membeli LPG 3 kg.

Hanya saja, untuk pembelian LPG 3 Kg ini diharuskan untuk membawa KTP sebagai syarat pendaftaran.

“Sesungguhnya juga teknis masyarakat kita ini di lapangan cukup banyak cara untuk mempermudah. Sebagai contoh, pangkalan-pangkalan ini kan dekat dengan konsumennya. Pangkalan ini sebetulnya sudah mendata NIK-nya secara logbook-nya. Sehingga masyarakat itu sudah terdata sebagai langganan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG 3 Kg.

Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin. Pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata.

Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.

Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Baca Juga:   Aktor Carl Weathers Meninggal Dunia

Adapun, melansir laman mypertamina, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina untuk bisa membeli LPG 3 kg.

“Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi,” tulis laman mypertamina, dikutip Rabu (20/12/2023).

Setelah mendaftar, masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina.

Selain itu, sampai saat ini belum ada batasan seberapa banyak LPG yang bisa dibeli oleh masyarakat.

“Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen,” ungkap laman itu.

Baca Juga:   PS5 Slim Rilis di Indonesia, Segini Harganya

Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg.

“Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK,” tulis laman itu.

Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas.

“Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli di pangkalan lainnya dengan membawa KTP”.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *