TajukRakyat.com,Lubuk.Pakam – Bertahun-tahun masyarakat Kabupaten Deliserdang menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Maghrib Mengaji dan Guru Sekolah Minggu.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Deliserdang Sehat Harianto Sembiring SH kepada awak media.
Oleh karena itu, DPRD Deliserdang memasukkan Maghrib Mengaji dan Guru Sekolah Minggu masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif legislatif.
“Perda ini nantinya menyangkut tentang Kesejahteraan Guru Mengaji dan Sekolah Minggu ini mendapat respons positif dari pimpinan dan anggota DPRD lainnya,” katanya kemarin.
Selain itu, lanjut Politisi Partai Hanura ini Perda tersebut juga nantinya bertujuan untuk menumbuhkan karakter peserta didik yang baik dan berakhlak.
“Jadi, terkait persoalan untuk umat dan generasi muda masa depan, maka kami tentu perjuangkan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui sebanyak 12 Ranperda yang terdiri usulan eksekutif 7 Ranperda dan usulan legislatif 5 Ranperda secara resmi dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Deliserdang Dr Misnan Aljawi SH MH dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH.
Itu terungkap pada Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/1), di Gedung Paripurna DPRD Deliserdang.(*)