Bintara Muda Polri Tewas Dianiaya, Satu Senior Jadi Tersangka
TajukRakyat.com,Makassar - Kasus kematian seorang bintara muda di Makassar menjadi sorotan publik pada akhir Februari 2026.
Korban, Dirja Pratama (19), meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di asrama polisi.
Dirja yang berpangkat Bripda dan berdinas di Polda Sulawesi Selatan itu mengembuskan napas terakhir di RSUD Daya pada 22 Februari 2026.
Ngeluh Sakit Usai Solat Subuh
Sebelumnya, ia sempat mengeluh sakit usai menunaikan salat subuh.
Kecurigaan keluarga muncul setelah mendapati darah keluar dari mulut korban serta adanya luka lebam di bagian perut, dada, dan leher.
Temuan tersebut memicu dugaan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Jenazah Bripda Dirja sempat dipindahkan ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi oleh tim Biddokkes Polda Sulsel.
Setelah proses tersebut, jenazah dipulangkan ke kampung halamannya di Pinrang untuk dimakamkan.
Korban Lulusan Tahun 2025
Korban diketahui merupakan lulusan pendidikan Bintara Polri tahun 2025 dan baru sekitar satu tahun berdinas di Direktorat Samapta (Sabhara) Polda Sulsel.
Ayah korban, Aipda Muhammad Jabir yang bertugas di Polres Pinrang, menyebut komunikasi terakhir dengan anaknya menunjukkan kondisi yang sehat dan tidak ada keluhan berarti.
Sementara itu, Propam Polda Sulsel telah memeriksa enam anggota terkait kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial P, yang juga berpangkat Bripda dan merupakan senior langsung korban.
Institusi Tidak akan Mentolerir
Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota.
“Satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda, yang merupakan senior langsung dari korban,” ujar Djuhandhani, dikutip, Selasa (24/2/26).
Ia memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.
Selain menghadapi proses pidana umum atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian, tersangka juga terancam sanksi internal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik.
“Setiap anggota yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Tersangka terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik, serta proses pidana pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian,” pungkasnya.
Hingga kini, penyelidikan dan hasil visum masih terus didalami untuk memastikan penyebab pasti kematian Bripda Dirja Pratama.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya terkait pembinaan dan pengawasan internal di lingkungan kepolisian.(*)
Komentar (0)