Bobby, Maling HP di Warung Sembako Ditangkap 1 Jam Setelah Beraksi

Bobby, Maling HP di Warung Sembako Ditangkap 1 Jam Setelah Beraksi

Foto: maling iPhone

TajukRakyat.com,Medan- Bobby Pratama (40), maling handphone (HP) di warung sembako Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan ditangkap setelah satu jam beraksi.

Pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kota Medan. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan mengatakan, pencurian yang dilakukan Bobby bermula saat seorang wanita bernama Novia Clara Sibarani (27) berbelanja di warung tersebut.

Saat itu, warga Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tersebut meletakkan iPhone 11 miliknya di atas meja kasir.

"Setelah berbelanja, korban meninggalkan warung dan lupa mengambil iPhone miliknya," kata Iptu Poltak Tambunan, Senin (24/8/2026).

Kemudian, pelaku yang selama ini bekerja sebagai pengamen datang ke warung.

Pelaku meletakkan gitarnya di atas meja kasir.

Lalu, setelah berbelanja, pelaku mengambil gitar sekaligus mengambil iPhone 11 milik korban.

"Korban yang sadar kembali ke warung tersebut. Namun iPhone nya sudah raib," kata Poltak.

Korban dan pemilik warung kemudian memeriksa rekaman CCTV di lokasi.

Begitu melihat wajah pelaku, korban melapor ke Polsek Medan Kota.

Berkat bantuan rekaman CCTV, pelaku pun akhirnya ditangkap di Gang Nasional.

"Pelaku berniat menjual iPhone curiannya. Tapi pelaku keburu kami amankan," kata Poltak.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.(Rio)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas