Bobol Warung Sembako, Bandit Bangkotan Berujung Nginap di Sel

Zaindal Abidin (50), pembobol warung yang ditangkap petugas Polres Binjai.
Zaindal Abidin (50), pembobol warung yang ditangkap petugas Polres Binjai.

TajukRakyat.com,Binjai– Bandit kampung bernama Zainal Abidin (50) terpaksa meringkuk di sel sementara Polres Binjai.

Sebab, pada Selasa (20/10/2025) dinihari lalu, warga Jalan Payabakung, Dusun VI, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini membobol warung sembako milik Mahyuddin (30).

Pelaku membobol warung sembako yang ada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai itu seorang diri.

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Segera Terbitkan Aturan AI

Ia merusak gembok bagian depan warung, lalu menggasak yang dan rokok yang ada di dalam toko.

“Pelaku mengambil uang yang ada di laci warung sebesar Rp 22 juta. Kemudian, pelaku juga menggasak beberapa slop rokok yang diperkirakan senilai Rp 45 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, Kamis (30/10/2025).

Hizkia mengatakan, total kerugian korban mencapai Rp 67 juta.

Baca Juga:  Menkes Heran Dirinya Dilaporkan Kasus Perundungan di Undip

Pascakejadian, korbannya melapor ke Polres Binjai.

Polisi pun menyambangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, didapatilah identitas tersangka ini.

“Pelaku kemudian kami amankan di Jalan Nuri, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada 23 Oktober 2025 kemarin,” kata Hizkia.

Baca Juga:  Habis Tabrak Pengendara, Dua Pelaku Curanmor Terkapar Dimassa, Satu Meninggal dan Satu Sekarat

Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa handphone, 3 kartu ATM, dompet, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Dalam perkara ini, bandit bangkotan tersebut dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *