Bocah 3 Tahun Tewas Diduga Dibanting Berkali-kali oleh Ayah Tiri
TajukRakyat.com,Tapsel- MAG, bocah berusia tiga tahun tewas di tangan ayah tirinya berinisial SBP.
Korban tewas setelah diduga dibanting berkali-kali oleh SBP.
Peristiwa ini pun sempat menghebohkan masyarakat di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, Ipda Amalisa Notriyanti Siregar mengatakan, peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Hari ini, ibu kandung MAG, SAS hendak mengisi daya ponsel di kampung sebelah.
Kebetulan rumah MAG tidak dialiri listrik.
Sore jelang malam itu, MAG yang awalnya tengah bermain bersama sang kakak di teras rumah minta ikut bersama ibunya.
Namun ibunya tidak membawa MAG.
Setelah SAS meninggalkan rumah, SBP yang emosi lantas mengangkat tubuh mungil MAG.
Bocah malang itu kemudian diduga dibanting berkali-kali hingga mengalami kejang.
“Terduga pelaku diduga saat itu mengangkat dan membanting korban ke tanah sebanyak satu kali. Saat korban masih menangis, terduga pelaku kembali menampar kepala korban dengan tangan kanan, lalu mendorongnya hingga terjatuh,” kata Ipda Amalisa dalam rilis persnya, Sabtu (6/9/2025).
Tidak hanya membanting MAG, SBP juga diduga menampar kepala korban berkali-kali.
Akibat perbuatan itu, MAG kejang-kejang.
Bukannya membawa MAG berobat, SBP justru membawa anak tirinya ke sebuah pesantren.
Ia sempat membersihkan tubuh anak tirinya itu sebelum diserahkan ke pesantren.
Lalu, SBP pergi menemui istrinya, lalu bersama-sama kembali ke pesantren.
“Namun nahas, saat keduanya SBP dan SMS tiba di pesantren, korban sudah tidak bernyawa,” ujar Ipda Amalisa.
Polres Tapsel langsung mengambil langkah cepat dengan membuat Laporan Polisi model A dan membawa jenazah korban ke RSUD Sipirok untuk dilakukan visum.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk SMS yang merupakan ibu kandung korban.
“Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti dan terduga pelaku serta melaksanakan gelar perkara dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut terungkap bahwa SBP merupakan ayah tiri korban dan sering melakukan kekerasan serupa terhadap MAG sebelumnya.
Pelaku SBP pun telah mengakui perbuatannya.
Kata Kasi Humas, penyidik menyimpulkan bahwa, tindakan pelaku memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak.
"Pasal tersebut menegaskan larangan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, baik dilakukan sendiri, menyuruh, maupun turut serta. Fakta bahwa, tersangka melakukan penganiayaan secara berulang semakin memperberat perbuatannya," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pengakuan SBP, polisi menyatakan bahwa, benar telah terjadi tindak penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. SBP ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
"Kami tegaskan bahwa, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan perkembangan penanganan perkara akan terus dilaporkan kepada publik," pungkasnya.(**)
Komentar (0)