TajukRakyat.com,Siantar– MD, maling mesin cor beton yan beraksi di Kantor Lurang Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka dibekuk petugas setelah 7 bulan buron.
Menurut informasi, tersangka beraksi pada Senin, 1 Agustus 2023 silam.
Saat itu, tersangka menyatroni Kantor Lurah Simalungun dan mengambil mesin cor beton yang ada di lokasi.
Aksi pelaku baru diketahui pihak kelurahan pada pagi harinya.
Setelah kejadian, pihak kelurahan kemudian melapor ke Polsek Siantar Selatan.
Dari hasil penyelidikan selama tujuh bulan, diketahuilah siapa pelakunya.
Ternyata pelaku pencurian di Kantor Lurah Simalungun Jalan Sabang Marauke adalah MD.
Pada Selasa (5/3/2024) kemarin, tersangka akhirnya ditangkap di Jalan Cipto bersama becak barang yang digunakannya saat beraksi.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di polsek,” kata Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Maxi J Manurung kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(vid)