Buronan Perampok Sembunyi di Kebun Sawit, Pasrah saat Dikepung Polisi

Buronan perampok berinisial S yang ditangkap petugas gabungan Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan.
Buronan perampok berinisial S yang ditangkap petugas gabungan Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan.

TajukRakyat.com,Simalungun– AZ (21) buronan perampok yang selama ini dicari Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan akhirnya ditangkap.

Saat dibekuk polisi, AZ yang merupakan warga Huta V Nagori Hutaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun tengah bersembunyi di perkebunan sawit.

Adapun lokasi persembunyian pelaku berada di Blok B Pasar VIII, Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:   Ibu dan Anak Luka-luka Dijambret tak Jauh dari Markas Brimob

”Tersangka kami amankan atas laporan korbannya berinisial S (45),” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, Senin (29/5/2023).

Ronald mengatakan, aksi perampokan yang dilakukan tersangka bermula pada 4 Januari 2023 lalu.

Saat itu, pelaku merampok korbannya yang tengah melintas di Jalan Umum Protokol, Nagori Purwosari, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Safari Ibadah Minggu di HKBP Resort Sion

Ketika dirampok, korban tengah membawa tas berisi uang tunai Rp 68 juta, beserta tiga unit mesin EDC sejumlah perbankan.

Korban mengalami kerugian ditaksir Rp 93 juta.

Usai perampokan, korban kemudian melapor ke Polsek Perdagangan.

Polisi yang menerima informasi itu lantas melakukan penyelidikan, dan mendapati identitas pelaku.

Baca Juga:   Polres Tapsel Ringkus Brimob Gadungan Setelah Bawa Kabur Truk Milik Pengusaha

Hasilnya, pelaku pun dibekuk pada Jumat (26/5/2023) malam tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka bakal diancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *