Cak Imin Ikut Kritik Draf RUU Penyiaran

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memberikan keterangan pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (5/2/2023).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memberikan keterangan pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (5/2/2023).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

TajukRakyat.com,- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ikut mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Cak Imin bilang, bahwa pelarangan penyiaran tayangan eksklusif jurnalistik itu bentuk pengkebiran terhadap insan pers.

“Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” katanya dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Dia menilai, masih ada waktu untuk mengkaji ulang draf RUU Penyiaran.

Menurutnya, pemangku kebijakan perlu mendengar dan menyerap seluruh aspirasi masyarakat dan media dalam menyusun RUU Penyiaran.

Baca Juga:   Besok, Kapolda Sumut yang Baru Kumpulkan Semua Pejabat Bahas Kejahatan di Sumut

Salah satunya, kata dia, terkait klausul yang mengatur tentang larangan penyiaran program investigasi.

Cak Imin mengatakan, larangan itu sama saja dengan membunuh jurnalisme.

Apalagi, kata dia, informasi pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah sering diambil alih media sosial.

Maka itu, ia menilai, jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.

“Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” kata pria yang juga akrab disapa Gus Imin ini.

Baca Juga:   Sempat Anjlok Berhari-hari, Harga Emas Antam Naik Tipis

Dia berpendapat, regulasi terkait Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.

Ia paham betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers.

Apalagi, ia pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993 dan tempatnya bekerja tersebut mengalami pembredelan oleh Orde Baru.

Atas dasar itu, ia merasa kemerdekaan pers harus tetap diberikan.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi,” kata Gus Imin.

Kendati demikian, Gus Imin menitipkan delapan pesan agenda perubahan untuk pemerintahan ke depan yakni, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:   Makin Panas, Hotman Sentil Rocky Gerung: Bujang Tua Lapuk

Satu diantaranya menitipkan agar kebebasan pers bisa dijamin.

“Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers. Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *